Residivis Jambret “Judi Online” Dibekuk Polisi di Banjar, Aksi 15 Kali di Jateng-Jabar
Banjar- Setelah beraksi menggasak sejumlah korban dengan modus jambret, seorang residivis atau pelaku tindak pidana berulang akhirnya harus berjumpa dengan jeruji besi. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Banjar berhasil meringkus pelaku yang telah menebar teror Jambret di jalanan, terutama di kawasan Pengairan, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari.

Baca Juga : Sosialisasi Koperasi Banjar Soroti Dua Kendala Utama Sekretariat Dan Aturan Modal
Pelaku yang berinisial SG (41), warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, berhasil dibekuk di kediamannya sendiri. Pengungkapan kasus ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan polisi, menyusul sejumlah laporan dari korban yang merasa terganggu keamanannya.
Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, dalam keterangannya mengonfirmasi keberhasilan operasi ini
“Berkas kejahatan ini telah kami tutup dengan ditangkapnya pelaku. Alhamdulillah, setelah melalui penyelidikan, kami berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang telah meresahkan warga,” ujar Heru, memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Proses penangkapan sendiri digambarkan berlangsung mulus. Berbekal informasi dan analisis lapangan, tim gabungan dari Resmob dan Reskrim bergerak pada sebuah malam Rabu, mengepung rumah pelaku di Lakbok. SG pun tidak dapat berkutik dan langsung diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Jejak Kriminal Sang Residivis Terkuak
Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan adalah track record pelaku yang ternyata bukanlah pemain baru. SG adalah seorang residivis yang telah berkali-kali berurusan dengan hukum atas kasus serupa. Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa pria ini telah melancarkan aksinya di 15 lokasi berbeda (TKP) yang tersebar di dua provinsi, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Dia adalah residivis dengan spesialisasi kasus yang sama. Modus operandinya menjangkau wilayah yang cukup luas. Dari 15 TKP yang kami identifikasi, 8 di antaranya berada di wilayah Jawa Tengah dan 7 TKP lainnya di Jawa Barat,” papar Heru Samsul Bahri, membeberkan jaringan aksi kriminal SG.
Khusus untuk wilayah Kota Banjar, polisi telah mengonfirmasi aksi SG di 4 lokasi kejadian. Total kerugian materiil yang diderita oleh seluruh korbannya di Banjar diperkirakan mencapai Rp 15 juta. Polisi menyebut bahwa SG tidak memilih target secara spesifik. Ia beraksi secara random atau acak, memanfaatkan kelengahan para korbannya yang sedang berjalan kaki atau menggunakan sepeda motor di jalan yang sepi.
Motif Mengejutkan: Dana Hasil Jambret untuk ‘Judol’
“Barang-barang hasil jambret, seperti handphone, dia jual dengan sistem COD (Cash on Delivery). Sementara uang tunai yang dia dapatkan, langsung dihabiskan untuk bermain judi online (judol),” tegas Heru. Pengakuan pelaku ini menyiratkan sebuah siklus setan di mana kejahatan dilakukan untuk mendanai sebuah kecanduan, yang pada akhirnya justru menghancurkan masa depannya sendiri.
Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat tersebut, SG kini harus menebus kesalahannya di balik terali penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini mengancamnya dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Polisi juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di jalan yang sepi.
Tindakan Tegas Polisi dan Imbauan untuk Masyarakat
Setelah menangkap SG, polisi dengan sigap melanjutkan proses hukum. Mereka langsung memprosesnya di tingkat penyidikan dan melengkapi semua barang bukti. Bukti-bukti ini, antara lain, merupakan barang-barang sitaan dari korban yang berhasil mereka amankan.
Selanjutnya, jajaran Polres Banjar juga aktif berkoordinasi dengan kepolisian se-Wilayah Hukum Polda Jabar dan Jateng. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk menyelaraskan berkas perkara dan mengungkapkan semua aksi kriminal SG yang masih terpendam di berbagai daerah. Dengan demikian, mereka berharap dapat mengusut tuntas semua perbuatan pelaku dan memulihkan rasa aman warga.
Selain itu, Kapolres Kota Banjar, AKBP Bima Pramudya, turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satreskrim. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri yang tidak main-main dalam memberantas kejahatan jalanan. Lebih lanjut, beliau menegaskan, “Kami tidak akan berhenti pada kasus ini saja. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di titik-titik yang kami identifikasi sebagai rawan kejahatan.”
Di sisi lain, polisi juga mengeluarkan imbauan khusus kepada masyarakat. Mereka meminta warga selalu waspada saat beraktivitas di jalan, terutama pada malam hari atau di lokasi sepi.
Bukan hanya itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Misalnya, jika melihat orang yang berkeliaran dengan perilaku tidak wajar atau mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Dengan kerja sama yang erat antara polisi dan masyarakat, mereka yakin dapat menekan angka kejahatan seperti jambret secara signifikan.
Akhirnya, kasus Teror Jambret ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Di satu sisi, pelaku harus menanggung konsekuensi atas pilihannya untuk kembali ke dunia kriminal. Sementara itu, kepolisian membuktikan komitmen mereka bahwa tidak ada ruang bagi para penjahat untuk beraksi di wilayah Kota Banjar.

![40c8f394-692f-4988-8efb-4eedf0a0a3af[1]](https://www.minuto5.com/wp-content/uploads/2025/12/40c8f394-692f-4988-8efb-4eedf0a0a3af1-148x111.jpeg)
![WhatsAppImage2024-12-18at8.37.36PM_11zon[1]](https://www.minuto5.com/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp20Image202024-12-1820at208.37.3620PM_11zon1-148x111.jpeg)


