, ,

Sosialisasi Koperasi Banjar Soroti Dua Kendala Utama Sekretariat Dan Aturan Modal

oleh -1508 Dilihat

Koperasi Merah Putih Kota Banjar Hadapi Kendala: Tak Punya Kantor dan Keterbatasan Penggunaan Modal

Banjar- Semangat membangun perekonomian dari akar rumput melalui Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di Kota Banjar, Jawa Barat, ternyata masih terbentur sejumlah kendala mendasar. Dalam sebuah sosialisasi yang digelar baru-baru ini, para pengurus koperasi menyuarakan dua masalah utama: ketiadaan kantor sekretariat yang memadai dan kebingungan terhadap aturan penggunaan pinjaman modal usaha dari pemerintah.

Sosialisasi Koperasi Banjar Soroti Dua Kendala Utama Sekretariat Dan Aturan Modal
Sosialisasi Koperasi Banjar Soroti Dua Kendala Utama Sekretariat Dan Aturan Modal

Baca Juga : Ironi Ketahanan Pangan Gudang Benih Padi Pemerintah Di Banjar Ditemukan Memprihatinkan

Keluhan ini mengemuka dalam acara Sosialisasi Permodalan Usaha Koperasi Desa Merah Putih oleh Bank Mandiri, yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Sangkur. Suasana ruang rapat pun menjadi saksi bagi curahan hati para pelaku koperasi yang berjuang menggerakkan roda usaha.

Suara Hati Pengurus: “Kami Butuh Kantor, Bukan Sekadar Tempelan!”

Salah satu pengurus, Nur Kholis, secara blak-blakan menyampaikan urgensi memiliki kantor sendiri. Bagi dia dan rekan-rekannya, kantor bukan sekadar simbol, melainkan jantung untuk mengelola usaha secara profesional.

“Kami butuh tempat yang memadai dan layak untuk mengelola semua aktivitas koperasi. Selama ini, jika cuma numpang atau ‘nempel’ di sudut kantor kelurahan, bagaimana kami bisa berkembang? Ini menjadi persoalan serius yang butuh solusi nyata dari Pemerintah,” ujar Kholis dengan nada prihatin.

Kholis kemudian melontarkan pertanyaan krusial yang juga menjadi pemikiran banyak pengurus lain: Bisakah dana pinjaman dari Bank Himbara dialokasikan untuk membangun kantor sekretariat?

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan fleksibilitas penggunaan dana tersebut untuk mengembangkan sayap usaha. “Dalam hal kemitraan, apakah kami diperbolehkan menambah atau menjalankan unit usaha lain di luar pakem yang sudah disepakati dengan perusahaan BUMN? Ini penting untuk diversifikasi dan ketahanan usaha koperasi kami,” tambahnya.

Jawaban Tegas dari Perbankan: Aturan Main Harus Jelas

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jimmi Sinaga, Relationship Manager Bank Mandiri, hadir dengan penjelasan yang lugas dan terstruktur. Dia memaparkan bahwa skema pinjaman untuk Koperasi Merah Putih ini adalah hasil kesepakatan tritunggal antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Bank Himbara, dan BUMN.

Dari sisi plafon, pinjaman yang ditawarkan terbilang cukup besar, yakni mencapai Rp 3 miliar. Namun, Jimmi menekankan bahwa nilai akhirnya akan disesuaikan dengan kelayakan proposal bisnis yang diajukan koperasi. “Suku bunganya pun kompetitif, yaitu 6% per tahun,” jelasnya.

Namun, ada kabar yang kurang menggembirakan bagi harapan para pengurus. Jimmi dengan tegas menyatakan bahwa dana pinjaman tidak dapat digunakan untuk dua hal tersebut.

  1. Pembangunan Kantor Sekretariat: Dana pinjaman ini, sesuai aturan utama, tidak dialokasikan untuk pembangunan atau pembelian aset tetap seperti kantor.

  2. Ekspansi Usaha di Luar Kemitraan BUMN: “Saat ini, pinjaman hanya bisa digunakan untuk membiayai unit usaha yang telah disepakati dalam kerja sama dengan BUMN mitra. Belum bisa dialihkan untuk usaha lain,” ujar Jimmi.

Meski demikian, Jimmi memberikan secercah harapan. Kebijakan ini bukanlah sesuatu yang kaku selamanya. “Ini kan masih tahap awal. Kami ingin melihat progres dan kinerja koperasi terlebih dahulu. Jika usahanya sudah berjalan dengan baik dan menunjukkan perkembangan, sangat mungkin ke depannya kami bisa membuka pembiayaan untuk unit usaha lainnya,” terangnya, memberikan pencerahan.

Pemerintah Daerah Turun Tangan, Koordinasi dengan Wali Kota Dijanjikan

Menyoroti persoalan yang mengemuka, Ina Rosnidar Suhliya, Kepala Bidang UMKM Dinas KUKMP Kota Banjar, langsung mengambil langkah responsif. Terkait masalah kantor sekretariat yang menjadi ganjalan, Ina berjanji akan segera membawa persoalan ini ke tingkat tertinggi.

“Untuk urusan kantor sekretariat, kami akan segera berkoordinasi dengan Ketua Satgas Koperasi Merah Putih, yaitu Bapak Wali Kota Banjar sendiri. Ini menjadi perhatian kami,” tegas Ina.

Sementara mengenai penggunaan pinjaman, Ina memperjelas mekanismenya. Pinjaman dari Bank Himbara difokuskan untuk dua hal: modal kerja operasional (berupa uang tunai) dan belanja modal (berupa barang, dimana pembayaran dilakukan langsung ke supplier).

Dia juga mengonfirmasi batasan yang disampaikan Bank Mandiri. “Unit usaha yang dijalankan memang harus sejalan dengan nota kesepakatan yang telah dibuat oleh Kementerian dan BUMN. Tidak boleh menyimpang. Sementara solusi untuk kantor, kami proses bersama pimpinan,” pungkasnya.

Dengan demikian, sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang mendengarkan aturan, tetapi juga menjadi wadah dialog konstruktif antara penggerak koperasi, perbankan, dan pemerintah daerah, demi mencari titik terang bagi masa depan Koperasi Merah Putih Kota Banjar.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.