Digagalkan! Kurir Narkoba Antar 19 Kg Sabu di Banjar Diciduk Polisi, Iming-imingnya Rp 10 Juta
Majalah Banjar- Misinya membawa 19 Kg sabu-sabu senilai miliaran rupiah berakhir di balik jeruji. S, seorang kurir asal Sidoarjo, Jawa Timur, harus menelan pil pahit kegagalan setelah operasi pengedaran narkoba jaringan lintas provinsinya digagalkan oleh Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Banjar.

Baca Juga : Satnarkoba Polres Banjar Gagalkan Peredaran 31,24 Gram Sabu, 3 Tersangka Diamankan
Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Banjar
yang sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada kurir selanjutnya di Jalan Gubernur Soebardjo, justru harus berhadapan dengan kenyataan pahit. Petugas yang awalnya melakukan pemeriksaan rutin, berhasil mengendus kelicikan dan menangkap S beserta seluruh barang bukti.
Dalam kesaksiannya kepada Banjarmasin Post di sela-sela pemusnahan barang bukti di Pendopo Tathya Dharaka Mapolres Banjar, S mengaku hanya menjadi ‘tukang antar’ yang diiming-imingi imbalan menggiurkan. “Kalau sampai (tujuan), tadinya saya dijanjikan Rp 10 juta,” ujarnya.
Menurut penyelidikan, sabu-sabu seberat 19 kg itu diduga kuat dikirim dari Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui jalur darat sebelum akhirnya diambil alih oleh S untuk didistribusikan lebih lanjut. Janji Rp 10 juta itulah yang menjadi pemicunya nekat menjadi kurir, menempuh risiko besar demi alasan ekonomi.
Namun, alasan tersebut sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum. Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Rata-rata yang kena kasus narkotika ini melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Namun, itu bukan pembenaran dan tetap melanggar hukum. Kita komitmen akan terus mengangus narkotika di Kabupaten Banjar,” tegas Kapolres dengan nada tegas.
Ancaman hukuman berat juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Martapura Kelas IA, Akhmad Fazriannor Sosilo Dewantoro. Ia berjanji akan memberikan vonis yang maksimal, khususnya untuk kasus besar seperti ini.
“Saya pastikan, bagi kurir hukumannya tidak ringan. Minimal 15 tahun penjara,” tegas Fazriannor
Ia juga mengingatkan ancaman bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana narkoba tetapi tidak melaporkannya, yaitu hukuman penjara minimal satu tahun.
Fazriannor lebih lanjut menjelaskan perbedaan perlakuan hukum berdasarkan peran dan barang bukti. Untuk pengguna, terdapat opsi rehabilitasi dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun. Namun, untuk pengedar atau kurir dengan barang bukti di atas 5 gram, hukuman minimalnya adalah 5 tahun penjara. “Jika terbukti sebagai pengedar atau kurir dengan barang bukti sebanyak ini (19 kg), hukumannya jauh lebih berat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin merajalela. Janji iming-iming jutaan rupiah harus dibayar dengan harga yang jauh lebih mahal: kebebasan yang terenggut selama belasan tahun bahkan seumur hidup.

![40c8f394-692f-4988-8efb-4eedf0a0a3af[1]](https://www.minuto5.com/wp-content/uploads/2025/12/40c8f394-692f-4988-8efb-4eedf0a0a3af1-148x111.jpeg)
![WhatsAppImage2024-12-18at8.37.36PM_11zon[1]](https://www.minuto5.com/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp20Image202024-12-1820at208.37.3620PM_11zon1-148x111.jpeg)


