, ,

Operasional di Bawah Standar, TPS Banjarsari Resmi Ditutup Paksa

oleh -1207 Dilihat

TPS Banjarsari Disegel Satpol PP Sidoarjo, Warga Lega dari Bau Menyengat dan Pembakaran Sampah Ilegal

Majalah Banjar- Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Banjarsari di Kecamatan Buduran resmi ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Penutupan ini merupakan tindakan tegas setelah berbagai upaya persuasif gagal membuat pengelola taat aturan. Operasional TPS yang tidak memenuhi standar dan menimbulkan berbagai keluhan warga akhirnya dihentikan.

Operasional di Bawah Standar, TPS Banjarsari Resmi Ditutup Paksa
Operasional di Bawah Standar, TPS Banjarsari Resmi Ditutup Paksa

Baca Juga :  Polres Banjar Antisipasi Keterlibatan Pelajar dalam Aksi Unjuk Rasa Buruh

Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengungkapkan bahwa penutupan adalah langkah terakhir untuk melindungi masyarakat. “Sudah terlalu banyak keluhan dari warga. Yang paling utama adalah masalah bau tak sedap yang menyengat dari tumpukan sampah yang tidak terkelola dan praktik pembakaran sampah secara terbuka yang kerap dilakukan pengelola. Asapnya sangat mengganggu pernapasan dan kenyamanan lingkungan,” tegas Yany saat dikonfirmasi.

Yany menegaskan bahwa pihaknya beserta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo telah memberikan sosialisasi dan peringatan berulang kali, namun sikap pengelola dianggap tetap “bandel” dan tidak menunjukkan perbaikan. “Kami sudah beri peringatan dari Surat Peringatan 1 hingga 3. Karena tidak ada perubahan, kami terpaksa mengambil langkah represif dengan menyegel lokasi. Jika masih membandel, tindakan bisa berlanjut hingga pembongkaran,” imbuhnya.

Bukan di Bawah DLHK, Pengelola adalah Swasta

Klaim bahwa TPS ini dikelola oleh pemerintah langsung dibantah oleh pihak DLHK. Ketua Satgas Ronda Sampah DLHK Sidoarjo, Suyanto Asmoro, menjelaskan bahwa TPS Banjarsari sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta secara mandiri, tanpa izin dan di luar pengawasan DLHK.

“Ini adalah inisiatif swasta yang tidak berizin. Sejak awal, standar teknis pengelolaan sampah tidak dijalankan sama sekali,” ujar Suyanto. Ia juga mengonfirmasi bahwa tiga gerobak sampah milik pengelola telah diamankan untuk mendukung proses penertiban.

Jalan Panjang Menuju Penutupan

Suyanto memaparkan bahwa penutupan dilakukan secara prosedural. “Mekanismenya jelas, dimulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3. Kami memberikan kesempatan yang cukup lama bagi pengelola untuk berbenah, sayangnya tidak diindahkan,” jelasnya.

Namun, pintu untuk beroperasi kembali tidak sepenuhnya tertutup. Pengelola masih diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. “Solusinya jelas. Pengelola harus segera membentuk badan hukum, melengkapi semua syarat administrasi, dan Operasional  yang paling penting, memperbaiki sistem pengelolaannya secara total,” papar Suyanto.

Syarat Ketat agar TPS Boleh Beroperasi Kembali

DLHK dan Satpol PP memberikan sejumlah syarat wajib jika TPS ini ingin beroperasi kembali di masa depan:

  1. Memiliki izin operasi resmi dari pemerintah daerah.

  2. Menyediakan atap pelindung untuk mencegah sampah berhamburan dan terkena hujan.

  3. Melakukan pemilahan sampah antara organik, anorganik, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

  4. Dilarang keras melakukan pembakaran sampah terbuka.

  5. Lokasi harus berada jauh dari permukiman warga untuk menghindari pencemaran.

  6. Terdaftar secara resmi dalam layanan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sah.

“Prinsipnya, jika mereka bisa diarahkan dan memenuhi semua standar, silakan. Namun, jika tidak bisa, maka penindakan tegas seperti hari ini adalah konsekuensi akhir yang harus dilakukan,” tutup Suyanto.

Dengan ditutupnya TPS ilegal ini, warga setempat berharap agar masalah pencemaran udara dan bau yang telah lama mereka keluhkan akhirnya dapat teratasi, serta mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di wilayah mereka.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.